DPR Komisi II Bahas UU Ormas – Dewan Perwakilan Rakyat juga akan selekasnya Ketentuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Th. 2017 mengenai Organisasi Orang-orang (Perppu Ormas).
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menjelaskan, draf Perppu Ormas sudah di terima oleh Pimpinan DPR serta telah dirapatkan di Tubuh Musyawarah dengan perwakilan fraksi-fraksi.
Kurun waktu dekat, Perppu itu juga akan diteruskan ke Komisi II.
” Kurun waktu dekat kami juga akan terima. Kami dalam rapat internal juga telah diagendakan. Bila telah di terima, kami juga akan mengulas Perppu Ormas, ” tutur Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Walau sudah melakukan rapat internal, tetapi Komisi II belum juga mengulas substansi perppu. Tetapi, Komisi II cuma dapat terima atau menampik. Hingga peluang kajian dapat selekasnya dikerjakan.
” Berarti dapat ditetapkan dalam sekejap. Akhirnya terima atau menampik, ” papar politisi Partai Gerindra itu.
Dalam pernyataan perwakilan partai politik di mass media, sebagian salah satunya mengemukakan penolakan pada perppu itu, terlebih partai non-pemerintah.
Dengan peta itu, tidak tutup peluang Perppu Ormas di setujui dengan catatan.
” Dapat saja terima dengan catatan, dapat saja menampik dapat saja terima bulat-bulat jadi begitu bergantung kelak, ” ucap Riza.